您的当前位置:首页 > 百科 > Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf 正文
时间:2025-06-07 01:01:04 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersang quickq充值官网
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM2025-06-07 00:43
7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking2025-06-07 00:05
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Perkaya Diri Senilai Rp34 Miliar2025-06-06 23:59
Elon Musk Kembali Bekerja 24/7 Usai Gangguan Besar di Platform X2025-06-06 23:28
Lebaran Tak Mudik, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka2025-06-06 23:23
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna2025-06-06 22:54
Padi Bisa Tumbuh dan Beradaptasi dengan Iklim Dingin2025-06-06 22:53
Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai2025-06-06 22:49
Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU2025-06-06 22:27
Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus2025-06-06 22:25
Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru2025-06-07 00:52
Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?2025-06-07 00:45
Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center2025-06-07 00:20
Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?2025-06-07 00:14
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan2025-06-06 23:56
Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya2025-06-06 23:03
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-06-06 22:54
Coba 5 Trik Ini agar Foto Paspor Terlihat Kece2025-06-06 22:52
Niat dan Tata Cara Salat Jamak Qashar dalam Perjalanan Mudik2025-06-06 22:51
Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!2025-06-06 22:18