时间:2025-06-06 19:34:31 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim quickq优惠
JAKARTA,quickq优惠 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas2025-06-06 19:32
Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT2025-06-06 18:38
Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah2025-06-06 18:36
Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?2025-06-06 18:34
VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop2025-06-06 18:28
Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI2025-06-06 18:27
Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini2025-06-06 18:25
Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini2025-06-06 18:23
3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian2025-06-06 18:17
Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan2025-06-06 18:03
30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN2025-06-06 18:43
Ada yang Main Kucing2025-06-06 18:34
Trik Check2025-06-06 18:09
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan2025-06-06 18:09
John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara2025-06-06 18:04
Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!2025-06-06 17:55
Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan2025-06-06 17:53
Serial Killer Bekasi2025-06-06 17:46
Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional2025-06-06 17:41
Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung2025-06-06 17:15