时间:2025-06-06 20:27:33 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jember - Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut s quickq官网下载电脑版官方
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana2025-06-06 20:24
Bongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN Mundur2025-06-06 20:02
Ruas Cigombong2025-06-06 20:01
Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia2025-06-06 19:56
Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama2025-06-06 19:55
Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia2025-06-06 19:52
Pesawat Mendarat Dramatis di Jalan Raya, Nyaris Tertabrak Truk2025-06-06 19:40
Penembak dan Penyebar Video Eksekusi Danramil oleh OPM Diburu TNI: Kita Gunakan Drone!2025-06-06 19:31
FOTO: Keseruan Liburan Lebaran di Trans Studio Cibubur2025-06-06 18:24
Jaringan Narkotika Internasional Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Freddy Pratama2025-06-06 18:22
NYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut Pagi2025-06-06 19:59
Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti2025-06-06 19:18
Daftar Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Air Kelapa2025-06-06 18:49
Banjir Semarang Rendam Rel Kereta, 14 Perjalanan ke Jalur Selatan Nyaris Lumpuh2025-06-06 18:47
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?2025-06-06 18:27
Pesawat Mendarat Dramatis di Jalan Raya, Nyaris Tertabrak Truk2025-06-06 18:24
Jaringan Narkotika Internasional Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Freddy Pratama2025-06-06 18:19
FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi2025-06-06 18:19
Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung2025-06-06 18:13
9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu2025-06-06 18:08