Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut putusan ini membuktikan adanya rekayasa hukum terhadap Alex. “Putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis terhadap Alex Denni. Ini menandakan bahwa proses peradilan yang dialami Alex merupakan bentuk miscarriage of justice,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari relaas putusan yang tak pernah disampaikan hingga keterlibatan hakim militer dalam komposisi majelis.
Julius juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP hanya terhadap satu terdakwa yang bukan penyelenggara negara, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan konsistensi hukum.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum, PT JIEP Raih Penghargaan ‘Best Enterprise in Regulatory Compliance’ di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PBHI bersama tiga ahli hukum pidana—Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara)—telah melakukan eksaminasi terhadap sembilan putusan terkait perkara ini. Hasilnya menyimpulkan bahwa kasus Alex murni kriminalisasi.
“Ini momentum perbaikan total sistem peradilan. Alex hanyalah satu dari banyak korban peradilan sesat,” ujar Julius.
Alex Denni sendiri mengaku sempat enggan mengajukan PK karena pesimistis terhadap sistem hukum yang selama ini dianggap abai terhadap fakta. Ia sempat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun—padahal ia aktif menjabat di sejumlah institusi negara.
“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir dari eksekusi jika saya menjabat di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, dan dua kementerian sejak 2013? Itu jelas tidak masuk akal,” kata Alex.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Unggul, PT Merak Chemicals Indonesia Raih Dua Penghargaan Tertinggi di IRCA 2025
Putusan kasasi terhadap dirinya baru dikeluarkan pada 2013, lima tahun setelah dua terdakwa lain—Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah—dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 2024.
“Awalnya saya tak melihat harapan, tapi PBHI meyakinkan saya bahwa PK ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk perbaikan sistem hukum secara menyeluruh,” kata Alex.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBHI, para ahli hukum pidana, Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiaedalam proses PK ini. Alex juga menyebut peran media penting dalam menjaga transparansi kasusnya.
“Ini bukan hanya perjuangan saya, tapi perjuangan semua orang yang pernah jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Alex berharap putusan ini menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tak ada lagi vonis sesat. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya.
下一篇:Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
相关文章:
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- Negosiasi Rusia
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- 2025美国游戏设计学校排名
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
相关推荐:
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
- Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- Legislator Minta Pramono
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- 2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!
- qs世界艺术大学排名2025年详情
- Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
- Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu