时间:2025-06-07 20:01:23 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P quickq苹果版加速器
JAKARTA,quickq苹果版加速器 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Sandiaga Uno Akan Hadir di Harlah ke2025-06-07 19:32
Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas2025-06-07 19:25
Viral Video Masjid Dijadikan Lahan Parkir, Begini Penjelasan Pihak DKM Masjid Jami Al Ikhlas2025-06-07 19:00
7 Buah yang Cocok untuk Diet, Bikin Langsing dan Awet Muda2025-06-07 18:49
FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 20242025-06-07 18:36
2.572 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga2025-06-07 18:35
Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?2025-06-07 18:33
Cak Imin Yakin Kekurangan dan Kelebihan PKS2025-06-07 18:14
Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 20242025-06-07 18:04
Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?2025-06-07 17:35
VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus2025-06-07 19:48
Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD2025-06-07 19:38
出国留学艺术作品集培训费用2025-06-07 19:30
2025年美国动画专业大学排名榜单!2025-06-07 19:09
Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP2025-06-07 18:36
5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta2025-06-07 18:32
Viral Joki Strava, Psikolog Bongkar 3 Efek Buruk Buat Mental2025-06-07 18:29
6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan2025-06-07 18:20
4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?2025-06-07 18:07
Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku2025-06-07 17:16