Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
-
Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
LAMPUNG, DISWAY.ID--Rumah Kepala Desa Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ...[详细]
-
Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan menjadi cara populer bagi orang-orang untuk bepergian keliling ...[详细]
-
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
Daftar Isi Manfaat susu kambing etawa ...[详细]
-
Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
JAKARTA, DISWAY.ID- Wali Kota Semarang dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah A ...[详细]
-
Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Dulu, skincareidentik dengan perempuan. Tapi sekarang, pemandangan laki-lak ...[详细]
-
DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
JAKARTA, DISWAY.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji usulan Komisi C DPRD DKI J ...[详细]
-
Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
JAKARTA, DISWAY.ID- Talenta digital di Indonesia defisit imbas AI.Kepala Badan Pengembangan Sumber D ...[详细]
-
Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
JAKARTA, DISWAY.ID-- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI membatalkan kebijakan baru soal jam operas ...[详细]
-
Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
Daftar Isi Berikut Daftar 12 Geopark di Indonesia yang masuk jari ...[详细]
-
Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam upaya meningkatkan daya saing global, Kementerian Perindustrian (Kemenperi ...[详细]
Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- Ketahuan Banting Koper