Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
IIMS Surabaya Akan Berlangsung Akhir Bulan Mei
- Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'
- 5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
- Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
- Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu
- Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
-
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang
Jakarta, CNN Indonesia-- Takoyaki adalah makanan berbentuk bola-bola yang berasal dari Kansai, Jepan ...[详细]
-
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
Jakarta, CNN Indonesia-- Me time itu penting buat ibu. Ada pun beberapa ide me timeuntuk ibu agar te ...[详细]
-
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
Warta Ekonomi, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkama ...[详细]
-
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnavian, mengatakan jum ...[详细]
-
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua KPK yang juga tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lim ...[详细]
-
Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pengusutan pelaku penyerangan penyidi ...[详细]
-
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya menduga ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif terk ...[详细]
-
FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- November tampaknya menjadi bulan yang tepat untuk memane ...[详细]
-
Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
Daftar Isi 1. Ikan salmon ...[详细]
-
Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
Jakarta, CNN Indonesia-- Resep tahu cabe garamberikut bisa menjadi ide masakan praktis antiribet kar ...[详细]
Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
- Ini Dia Upaya KPK 'Menjerat Korporasi'
- Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
- NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer