首页 > 探索
Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
发布日期:2025-05-24 02:13:00
浏览次数:048
Warta Ekonomi,quickq加速器下载安卓 Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pada Pileg 2019.

Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?

Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?

Seperti dilansir website MK, Rabu (29/5/2019), gugatan itu diajukan oleh Ketum PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?

Dalam gugatan tersebut PAN menyatakan, harusnya caleg PAN bisa mendapatkan kursi beberapa daerah seperti Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.

Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?

"Bahwa terindikasi adanya pengerahan aparatus sipil negara (ASN) di wilayah Dapil Jawa Tengah V untuk memberikan dukungan suara kepada PDIP," demikian dalil permohonan pemohon yang diberikan kuasa ke M Hatta.

Baca Juga: PAN Aja Ragu Prabowo Bisa Menang di MK

Tim hukum PAN juga menilai ada pengerahan dan paksaan DPT untuk memilih partai tertentu. Selain itu, saksi PAN tidak diperkenankan, tidak diizinkan dan/atau dilarang memasuki wilayah kampung atau TPS.

"Kerta suara diketahui telah tercoblos atau dicoblos oleh orang-orang tertentu, untuk dan atas kepentingan perolehan suarat partai tertentu," katanya.

PAN meminta MK memutuskan terjadi pelanggaran pemilu di Dapil V Jateng yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil V Jateng," demikian tuntutan PAN ke MK.

上一篇:Soal Formula E, Gerindra Berkeras: Ini Bukan Jualan Gado
下一篇:Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%
相关文章