Menkop Budi Arie: Kader Parpol Boleh Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID --Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan anggota partai politik diperbolehkan menjadi pengurus di Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Budi Arie yang terpenting adalah memiliki kapabilitas dan pengalaman yang baik.
"Pengurus nanti yang penting kan udah ada kriteriannya, kapabilitas, track record. Kan kita udah buat di Juklak (petunjuk pelaksanaan)," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
Selain itu, ia mengatakan syarat selanjutnya adalah masyarakat desa.
"Anggota desa karena dia harus anggota masyarakat desa itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Salah satu pembahasan utama yakni percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, menjadi dasar pembentukan Koperasi Merah Putih .
"Kami diundang untuk membicarakan Koperasi (Merah Putih). Jadi, Menteri Desa dan PDDT kan ada 7 tugas di Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Itu yang mau kita laporkan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto kepada awak media.
(责任编辑:焦点)
- ·Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- ·Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- ·Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- ·8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- ·Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis
- ·Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- ·People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- ·Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- ·Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- ·Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- ·Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya