您的当前位置:首页 > 百科 > 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya 正文
时间:2025-06-07 07:19:30 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, na quickq官网网址电脑端
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan2025-06-07 07:11
Kota Indah di Italia Diguncang 2.500 Gempa, Berani Liburan ke Sana?2025-06-07 06:57
7 Cara Menjaga Kebersihan Pekarangan Rumah, Dijamin Bikin Betah2025-06-07 06:53
KemenPPPA Sebut Pilkada Jadi Momentum Kejar Kesenjangan Gender, Apa Saja Tantangannya?2025-06-07 06:35
Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa2025-06-07 06:17
Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai2025-06-07 06:12
Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas2025-06-07 06:03
Junjung Tinggi Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Raih Penghargaan sebagai Brand Terpopuler 20242025-06-07 05:53
Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen2025-06-07 05:30
Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 20242025-06-07 04:47
Isu Duet Prabowo2025-06-07 07:17
5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis2025-06-07 07:03
7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 182025-06-07 07:00
SIG Dukung Pembangunan Jalan di Enam Desa di Rembang dan Blora, Jawa Tengah2025-06-07 06:53
PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!2025-06-07 06:15
5 Tanda Tubuh Kelebihan Kolesterol, Wajib Waspada!2025-06-07 05:54
3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi2025-06-07 05:39
Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Begini Kondisi Terbaru Kru dan Penumpang2025-06-07 05:04
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba2025-06-07 04:45
Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak2025-06-07 04:35