会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo!

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

时间:2025-06-16 08:44:28 来源:quickq官网手机版下载 作者:热点 阅读:396次
Warta Ekonomi,quickq下载地址 Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu dalam kurun waktu 2014-2020.

Sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil, KPK pun menetapkan status DPO/buronan terhadap Mardani yang beberapa waktu lalu tidak kelihatan di depan publik. Namun, pada Kamis (28/7/2022), ia menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

Di gedung KPK, Mardani mengaku bahwa dirinya tidak menghilang, tetapi ia melakukan ziarah ke Wali Songo.

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

Baca Juga: Gak Mau Dibilang Mangkir, Mardani Maming Beralasan sedang Ziarah ke Makam Wali Songo saat Dipanggil KPK

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah ke Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diketahui dirinya telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7/2022).

"Hari Selasa (26/7/2022) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan pengacara saya hari Senin (25/7/2022) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Baca Juga: Usai Jadi Buronan KPK, Mardani Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap IUP: Digiring dalam Kondisi Tangan Diborgol

Lebih lanjut, Mardani juga menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya adalah murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," jelas Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani. KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
  • Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
  • Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
  • 25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
  • Ditemani Sang Istri, Ridwan Kamil Gunakan Hak Suara di TPS Kota Bandung
  • Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat
  • Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
  • VIDEO: Banjir Promo dan Diskon Produk Lokal di Jakarta X Beauty 2024
推荐内容
  • Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
  • 5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal
  • 5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak Sakit
  • 5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak Sakit
  • Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
  • Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU