时间:2025-06-06 19:30:06 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim quickq 安卓
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube2025-06-06 19:18
Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba2025-06-06 18:49
Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi2025-06-06 18:49
Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori2025-06-06 18:38
Wanita 60 Tahun Raih Mahkota Miss Universe Buenos Aires2025-06-06 18:14
5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus2025-06-06 18:12
BEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia Teknik2025-06-06 18:11
Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?2025-06-06 17:46
Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset2025-06-06 17:35
Gibran Bela Mati2025-06-06 16:59
FOTO: Gerak2025-06-06 19:10
Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?2025-06-06 18:50
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-06-06 18:49
Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat2025-06-06 18:32
Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK2025-06-06 17:22
Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari2025-06-06 17:16
Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas2025-06-06 17:15
Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?2025-06-06 17:12
Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil2025-06-06 17:03
PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional2025-06-06 16:48