时间:2025-06-07 10:29:41 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang quickq官方安卓版
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara.
BACA JUGA:20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Pemeriksaan, Krishna Murti: Bisa Jadi Ada yang Pelaku
"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polri sedang memburu kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku, mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," imbuhnya.
BACA JUGA:Busnya Terguling di Guci, Bos Duta Wisata Sentil Sikap Rian Mahendra Soal Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.
20 WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang
KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.
Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!2025-06-07 10:07
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-06-07 10:04
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-06-07 09:50
Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan2025-06-07 09:47
FOTO: Koleksi Dior yang Esensial di Paris Fashion Week2025-06-07 09:26
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-06-07 08:54
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-06-07 08:34
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-06-07 08:31
Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung2025-06-07 08:15
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-07 07:47
3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur2025-06-07 10:21
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-06-07 10:06
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta2025-06-07 09:39
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-07 09:03
4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan, Begini Kondisinya Sekarang2025-06-07 08:54
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang2025-06-07 08:53
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-06-07 08:42
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-06-07 08:25
Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?2025-06-07 08:04
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-06-07 07:58