时间:2025-06-06 19:29:50 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU quickq咋样
JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK2025-06-06 18:40
Soal Jalur Road Bike, Pemprov DKI2025-06-06 18:38
Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng2025-06-06 18:34
Dengar Keluhan Sopir Jadi Korban Pemalakan Preman, Jokowi Langsung Telepon Kapolri2025-06-06 18:25
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus2025-06-06 18:07
Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang Kabinet2025-06-06 18:02
KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta2025-06-06 18:01
Kasus Covid2025-06-06 17:36
Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!2025-06-06 17:05
Marak Pemalsuan Pelumas di Masyarakat, Begini Saran Pertamina2025-06-06 16:55
Ini 13 Rekomendasi Makanan buat Para Pelupa, Ingatan Jadi Tajam2025-06-06 19:28
Fatty Liver, Bahaya Penyakit Hati yang Kerap Terlambat Disadari2025-06-06 19:28
Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN2025-06-06 19:27
KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta2025-06-06 19:22
Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo2025-06-06 19:17
INTIP: Deretan Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya di Indonesia2025-06-06 19:10
VIDEO: Lokasi Syuting Game of Thrones & Star Wars Waswas Tarif Trump2025-06-06 18:52
Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 20242025-06-06 18:13
5 Camilan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat, Bikin Otak Makin Tokcer2025-06-06 17:24
Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra2025-06-06 16:54