JAKARTA,quickq官网下载 DISWAY.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji usulan Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait pembubaran Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir.
Komisi C DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan agar perparkiran di Jakarta dikelola oleh swasta.
"Tentu kita akan kaji dan kita serahkan ke Pansus (Panitia Khusus)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Minggu 18 Mei 2025.
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Disebut-sebut Terima Jatah dari Pengamanan Situs Judol Sebesar 50 Persen
BACA JUGA:China Targetkan Thom Haye, Alex Pastoor Siapkan Senjata Alternatif, Kluivert Calling 32 Pemain Timnas Indonesia
Syafrin menerangkan, pengurangan ruas jalan yang dapat dipungut tarif parkir berimbas pada menurunya nominal retribusi yang disetor.
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) ada sebanyak 441 ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Namun dalam praktiknya, hanya sekitar 50 persen dari total ruas jalan yang diperbolehkan parkir. Penurunan ini karena terimbas kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan sebagainya.
BACA JUGA:Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
BACA JUGA:Misteri Mayat Terendam Air di Kelapa Gading, Polisi Selidiki Luka Diduga Akibat Kekerasan
"Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," terang Syafrin.
Syafrin menegaskan, pihaknya akan selalu transparan terkait pendapatan retribusi parkir yang disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," pungkasnya.
BACA JUGA:Tegas! Polisi Tangkap Debt Collector Bersenjata di Depok, Ada yang Bawa Peluru Kaliber 38
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq官网手机版下载 http://quickq-s2.com/