时间:2025-06-07 15:58:48 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Lap quickq苹果版官网
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa Kampanye nanti.
Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.
BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian
“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Rahmat Bagja saat dihubungi media, Selasa, 13 Juni 2023.
Meskipun sulit, dia menjelaskan bahwa dana kampanye masih bisa diawasi dengan cara lain, yaitu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB
“Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Melalui LADK dan LPPDK, kata Rahmat Bagja, pihaknya akan membandingkan dana kampanye peserta pemilu saat di awal masa kampanye dan akhir masa kampanye.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya
“Tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti,” kata Rahmat Bagja.
“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, dalam RPKPU, KPU RI telah menghapus aturan soal LPSDK, yaitu aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye nya selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaan Pemilu, Idham Holik menjelaskan alasan LPSDK dihapus karena masa kampanye di Pemilu 2024 dinilai sangat singkat, yakni hanya 75 hari.
Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR2025-06-07 15:38
Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 20242025-06-07 15:17
DKPP Resmi Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara2025-06-07 15:09
2025全球最好的服装设计学院排名2025-06-07 15:05
Malaysia Masuk 10 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia?2025-06-07 14:58
Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!2025-06-07 14:37
2025美国城市规划专业大学排名榜单!2025-06-07 14:35
TRAKNUS Perkenalkan Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia di Forklift Indonesia 20252025-06-07 14:31
4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil2025-06-07 14:20
2025美国城市规划专业大学排名榜单!2025-06-07 14:11
Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya2025-06-07 15:23
NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka2025-06-07 15:03
Kostum Debat Cawapres: Formal, Gaya Anime, Sampai Pencinta Alam2025-06-07 14:50
Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China2025-06-07 14:46
Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali2025-06-07 14:44
Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas, Kemenekraf Dorong Pendirian Dinas Ekraf di Daerah2025-06-07 14:42
Bukan Cuma untuk Pernikahan, Cincin Juga Bisa untuk Rayakan Sahabat2025-06-07 14:30
Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Jepang?2025-06-07 14:28
NYALANG: Nyanyian Malaikat Kecil dari Rafah2025-06-07 13:53
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-06-07 13:26